Follow Us

Buntut Jilat Kue HUT TNI, 2 Oknum Polisi Papua Barat Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Keputusan Terkesan Pencitraan

Lina Sofia - Minggu, 09 Oktober 2022 | 05:02
 
Video viral oknum polisi jilat kue ulang tahun TNI, terungkap nasibnya kini
Kolase TikTok/@panggilsajaain | Dokumentasi Humas Polda Papua Barat
Kolase TikTok/@panggilsajaain | Dokumentasi Humas Polda Papua Barat

Video viral oknum polisi jilat kue ulang tahun TNI, terungkap nasibnya kini

Baca Juga: Disekap dalam Lemari TNI Gadungan, Gadis 19 Tahun di Malang Kabur dengan Tangan Terikat Hingga Buat Warga Geger, Ternyata Ini Identitas Asli Pelaku!

Bambang Rukminto juga mendasari pernyataannya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pasal 54 Perpol Nomor 7 tahun 2022, Sidang KKEP terdiri dari sidang dengan acara pemeriksaan cepat, dan sidang dengan acara pemeriksaan biasa.

Sidang dengan acara pemeriksaan cepat dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori ringan.

Sedangkan sidang dengan acara pemeriksaan biasa dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat.

Bambang mengatakan, proses sidang KKEP untukpolisipenjilat kue HUTTNIsangatlah cepat.

Peristiwa jilat kue HUTTNIitu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.

"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."

"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.

Baca Juga: Niat Hati Semringah Liburan Susul sang Kakak, Gadis 13 Tahun Diduga Diperkosa Oknum TNI, Terkuak Fakta yang Bikin Syok

Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.

"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular