Itulah yang menjadi senjata bagi pelaku untuk mengancam korban.
"Tersangka mengancam korban apabila korban tidak menuruti keinginan tersangka akan menyebarluaskan foto-foto bugil korban kepada keluarga, teman dan guru korban," kata AKP M Fachrurozi kepada tribunmuria.com, kemarin.
Berangkat dari ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Sedangkan pelaku memanfaatkan kondisi korban yang ketakutan dengan ancamannya.
Tersangka MS (22) digelandang ke Rutan Polres Jepara. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.
"Hal ini (persetubuhan) dilakukan korban lebih dari 100 kali berhubungan intim layaknya suami istri dengan tersangka," kata Fachrurrozi menambahkan.
Jengah terus dimanfaatkan sebagai pelampiasan nafsu, korban berani menolak dan memblokir WhatsApp pelaku.
SH pun marah hingga akhirnya menyebarluaskan foto bugil korban ke keluarga, korban, dan guru sekolah korban.
Sampai-sampai korban dikeluarkan dari sekolahnya.
Saat ini gadis tersebut didampingi ibu kandungnya dan dalam kondisi trauma berat.
Karena kondisi ini, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi denga dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.