Kini para pelaku telah menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pasal yang dikenakan itu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak,” tambah Wakapolres Pulau Ambon AKBP Heri Budianto.
GridPop.ID (*)