Gugatan cerai itu telah diterima dengan nomor No 2442/P.dt.G/2022/PA.JS.
Dalam putusannya pada 1 Agustus 2022, majelis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya.
"Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak Dewi Muria Agung, intinya begitu," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto di PA Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2022.
Angga Wijaya kemudian mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim pada Senin (29/8/2022).
Baru lima berumah tangga bersama Dewi Perssik, ia justru memutuskan untuk bercerai.
Baca Juga: TRANSGENDER Diduga Selingkuhan Rizky Billar Akan Muncul, Kim Hawt: Speak Up Beri Bukti!
GridPop.ID (*)