“Sehingga usulan kami kepada pemerintah pertama ialah segera menetapkan harga acuan pembelian/ penjualan (HAP) untuk jagung, telur, dan DOC, serta pakan. Bukan sekadar acuan, tetapi menjadi sebuah ketetetapan yang mempunyai sanksi dan ketetapan hukum yang pasti,” kata Yudianto.
“Di dalam penetapan HAP, mempunyai mekanisme untuk mengoreksi apabila terjadi ketidaksesuaian harga yang sudah ditetapkan,”
“Contohnya, harga acuan telur Rp 22-24 ribu, sampai hari ini belum disahkan tapi sudah disusul kenaikan harga BBM. Apakah ini akan tetap menggunakan acuan tersebut?,” ujarnya.
GridPop.ID (*)