Menjadikannya untuk bahan tertawaan tentunya sebuah tindakan yang tidak bijak, juga tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah dan membantu korban KDRT," papar dia.
Ia meminta agar Baim dan Paula ditindak tegas kepolisian dengan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
GridPop.ID (*)