Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Melansir Grid.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
Kejadian itu, ujar Endra Zulpan bermula ketika Billar ketahuan selingkuh.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban," ungkap Endra Zulpan.
Adapun Lesti meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya di Cianjur.
Akan tetapi, Billar emosi dan malah berusaha mendorong Lesti.
Pun Billar membanting sang istri ke kasur dan mencekik leher Lesti.
Baca Juga: Kronologi KDRT Lesti Kejora Diungkap Polisi, Kini Sudah 2 Hari Istri Rizky Billar Dirawat di RS!
Sehingga sang biduan terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang-ulang.
Lalu Billar berusaha menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai.
Hal itu dilakukan berulang sehingga tangan kanan dan kiri, leher, serta tubuh Lesti terasa sakit.