GridPop.ID -Resmi jadi tahanan,Putri Candrawathi titipkan anak ke sang nenek.
Kini Putri Candrawathi ditahanmenyusul suaminya Ferdy Sambo.
Dengan ditahannyaPutri CandrawathidanFerdy Sambo,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowopun menjamin hak-hak mereka untuk bertemu dengan anaknya.
MengingatPutri CandrawathidanFerdy Sambomasih memiliki anak yang masih kecil dan masih sekolah.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan," kata Kapolri, dilansir Tribunnews.com dari Kompas TV, Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut, Kapolri menuturkan, kasus pembunuhan berencanaBrigadir Jini statusnya sudah P21, sehingga kasus ini sudah dinyatakan lengkap.
Kemudian kasus pembunuhan berencanaBrigadir Jini akan segera diproses di persidangan.
"Kemarin sudah kami jelaskan karena kasus ini sudah P21, artinya kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Kemudian proses selanjutnya kita lakukan sama dengan yang lain," terang Kapolri.
Sementara itu, Kuasa HukumPutri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan anakPutri Candrawathiyang paling kecil akan diasuh oleh pengasuh.
Baca Juga: Putri Candrawathi Masuk Sel, Nasib Anak-anak Ferdy Sambo Jatuh ke Tangan Sosok Ini
Sang nenek yang berusia 80 tahun juga akan ikut mengasuh anak mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga, selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," ungkap Febri.
Menurut Febri ditahannyaPutri Candrawathimerupakan situasi yang tidak mudah bagi anak-anaknya, baik bagi anak Putri yang masih kecil maupun yang masih dalam usia sekolah.
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah, bagi anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini," pungkasnya.
Putri Candrawathi (49) Istri mantan anggota polri, Ferdy Sambo, menggunakan baju tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari Tribun Medan, dalam kesempatan itu,PutriCandrawathiberpesan agar anak-anaknya bisa dititipkan di rumah dan sekolah mereka masing-masing.
Putri menyampaikan hal tersebut setelah akan ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) pukul 17.30 WIB.
"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Putri juga mengaku ikhlas dengan penahanan terhadap dirinya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Masuk Sel, Keluarga Brigadir J Ucap Syukur: Puji Tuhan
Sambil meneteskan air mata, Putri juga berpesan agar anak-anaknya tetap belajar dan meraih cita-citanya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," ujar Putri.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.
Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Saat itu, alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Pakai Baju Orange, Istri Ferdy Sambo Ungkap Hal Ini Sebelum Masuk Sel
GridPop.ID (*)