"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami Rizky Billar yang emosi setelah ketahuan selingkuh.
"Korban Lesti (Kejora) diduga mengetahui suaminya, Rizky Billar, selingkuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/9/2022).
Kepada polisi, Lesti Kejora mengaku setelah mengetahui perselingkuhan tersebut, ia kemudian meminta Rizky Billar memulangkannya ke rumah orangtuanya.
Namun, Rizky Billar justru emosi.
"Terlapor (Rizky Billar) emosi karena Lesti minta dipulangkan ke orang tuanya," ucap Endra Zulpan.
Rizky Billar yang emosi itu diduga membanting hingga mencekik Lesti Kejora.
"Korban (Lesti Kejora) terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tulis laporan Lesti Kejora.
Baca Juga: Tips Hidup Atasi Rasa Gatal Pada Jerawat Meradang yang Tepat, Jangan Pernah Digaruk!
"Terlapor (Rizky Billar) berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tulis laporan tersebut.
Akibatnya, beberapa bagian tubuh ibu satu anak itu merasa kesakitan.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Lesti Kejora dan Rizky Billar digelar pada Kamis (19/8/2021) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.