Jika nanti para terlapor terbukti bersalah, jelas Sukirno akan dijerat dengan pasal 170, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Tribun Lampung, KDRT disebabkan oleh tiga faktor.
Hal itu diungkap Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Ipda Elia Herawati mewakili pimpinan saat ditemui Tribun Lampung.
Diantaranya ketiga faktor tersebut yang merajarela yakni persoalan ekonomi, perselingkuhan dan juga kecemburuan pasangan.
"Ketiganya faktor tersebut sangat dominan yang polisi dapat simpulkan.
Karena sangat rentan hubungan jika dikaitkan dengan ketiga faktor tersebut," katanya
GridPop.ID (*)