Follow Us

Pantes Mundur Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Sosok Ini yang Buat Hotman Paris Ciut Nyali Meski Sudah Sempat Bilang Iya

Luvy Octaviani - Sabtu, 24 September 2022 | 12:31
 
Hotman Paris dan Ferdy Sambo
Kolase Grid.ID dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase Grid.ID dan Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris dan Ferdy Sambo

Baca Juga: Auto Kicep! Hotman Paris Kena Sindir Ayu Ting Ting Soal Honor Jadi Kuasa Hukum Enji Baskoro 9 Tahun Silam, sang Biduan: Dibayar Enggak sama si Botak?

Tak hanya itu, bagi seorang yang berprofesi sebagai pengacara, membela kasus seperti kasus Ferdy Sambo tersebut merupakan dreamcase.

"Dreamcase karena mendapatkan perhatian nasional. Akan setiap hari nama kamu di media," beber Hotman Paris.

Polri Serahkan Petikan Putusan Pemecatan ke Ferdy Sambo

Dilansir dari laman kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerahkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (23/9/2022).

Adapun dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar tanggal 25-26 Agustus 2022 dan sidang banding tanggal 19 September 2022 memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat atau PTDH.

“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Sementara itu, untuk proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Ia menjelaskan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

Nantinya, administrasi di Divisi SDM Polri terhadap pemecatan Sambo akan diproses tiga sampai lima hari kerja sejak diterima.

Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil).

“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.

Source : Kompas.com TribunJatim

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular