"Kenal dari 16 Agustus (2022) lewat Twitter, seperti diceritakan tadi Friend With Benefit," kata dia.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membeberkan motif para pelaku merekam video mesum hanya untuk bersenang-senang saja.
"Kalau motifnya hanya senang-senang saja. Tidak diperjualbelikan."
"Hanya satu video satu ini.
Mereka adalah teman baik," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
GridPop.ID (*)