Follow Us

Disebut Milik Bandar Judi, Sosok Ini Bongkar Dugaan Asal-usul Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Saat ke Jambi

Luvy Octaviani - Jumat, 23 September 2022 | 14:01
 
Brigjen Hendra Kurniawan
kompas.com
kompas.com

Brigjen Hendra Kurniawan

Baca Juga: Tanggapi Gunjingan Soal Fuji hingga Kriteria Menantu Idaman dari Lenggogeni Faruk, Dewi Zuhriati: Belum Penting Banget

Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).

Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.

Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.

Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.

Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Bangkapos

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular