Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.
Sanksi Buat Polisi yang Tersandung Kasus Selingkuh
Dilansir dari laman kompas.com, Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Mabes Polri Kombes Budi P mengungkapkan sanksi yang diberikan pada polisi yang tersandung kasus selingkuh.
Budi menyebut, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau selingkuhannya dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari, dia bisa di PTDH," kata Budi, saat mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (7/7/2020).
GridPop.ID (*)