"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang sering dipakai tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)