Keluarga, terang Jumanto, merasa terkejut ketika mendengar kabar yang menyebutkan bahwa polisi menetapkan MAH sebagai tersangka.
“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelasnya.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana memaparkan, Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data oleh hacker Bjorka.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," terangnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara. Apa peran MAH? Ade menerangkan, MAH diduga berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama "Bjorkanism".
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAH mengunggah tiga materi pada tanggal 8, 9, dan 10 September 2022.
Adapun motif MAH membantu Bjorka supaya terkenal dan dapat uang.
Meski ditetapkan tersangka, tetapi MAH belum ditahan oleh Tim Khusus (Timsus).
Melansir Tribun Manado, sebelum ditangkap,ponselmilik MAH sempat diminta polisi.
Hingga Kemudian Polisi menggantiponselMAH (21) dengan uang Rp 5 juta sebagai gantirugi.
Kakak kandung MAH, Novianti membenarkanponseladiknya itu diminta polisi. Polisi belakangan memberigantirugisebesar Rp 5 juta.