Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada GC dan AR adalah pemecatan.
"Kalau dia menjelekkan instansi bisa langsung pemutusan hubungan kerja tidak masalah," tegas Wisnu, dikutip dari TribunJateng.com.
Sementara mengutip dari laman kompas.com, yang paling mengejutkan adalah keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan seks meski bukan pasangan sah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan kedua oknum pegawai honorer ini.
Berdasarkan penelusuran polisi GC dan AR sudah melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali.
Hal ini dibuktikan dengan video rekaman tindak asusila di HP keduanya.
"Tidak hanya di mobil tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi," urai Irwan, dikutip dari TribunJateng.com.
Irwan melanjutkan penjelasannya, setelah merekam, GC dan AR saling mengirimkan video adegan ranjang mereka saat bercinta.
GC dan AR saat ditanya kepada melakukan aksinya berdalih karena didasari rasa suka sama suka.
Kini keduanya terancam penjara dua tahun delapan bulan akibat ulahnya.
Mereka dijerat Pasal 281 KUHP.