Kini ada penyesalan Bripka RR tidak sempat menyelamatkan nyawa Brigadir J sesaat sebelum tewas di tangan Ferdy Sambo.
Jika saja mengetahui siasat Ferdy Sambo, Bripka RR mengakui tidak akan membiarkan Brigadir J menginjakkan kaki di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan, seandainya waktu bisa diputar kembali, Bripka RR yang semobil bersama Brigadir J pulang dari Magelang menuju Jakarta akan memilih menurukan Yosua Hutabarat di rest area untuk melindungi nyawa rekannya itu.
Dilansir dari Tribun Jakarta, hal itu disampaikan Bripka RR kepada kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.
Menurut Zena, Bripka RR lebih pantas menjadi saksi dibandingkan tersangka pembunuhan.
Pasalnya, Bripka RR mengklaim tak tahu rencana pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo.
Termasuk soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR tak mengetahuinya.
Saat ini, Bripka RR dijerat dengan pasal dengan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega dikutip dari YouTube Official iNews Tv, Senin (12/9/2022).
Selain itu, Bripka RR pun sempat menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika pulang dari Magelang.
Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.