Perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, keluarga dari kedua pasangan sepakat untuk menikahkan mereka.
"Kedua pihak menyepakati keduanya dinikahkan, tapi usia keduanya belum genap 19 tahun. Sehingga harus menempuh dispensasi nikah dari PA Karanganyar," kata Kapolsek Jumapolo, AKP Hermawan
Kasus seperti ini tampaknya marak terjadi. Pasalnya pada tahun 2018 silam seorang siswi di Kabupaten Rembang melahirkan di toilet sekolahnya.
Dikutip dari artikel Nakita.ID yang tayang pada 23 Agustus 2018 silam menerangkan seorang siswi berinisial NK melahirkan seorang bayi laki-laki di toilet sekolah.
Ia melahirkan seorang diri tanpa dibantu siapa-siapa. Namun sayangnya saat pihak sekolah menemukan kondisi bayi tersebut sudah tak tertolong lagi.
Sedangkan kondisi ibunya sempat drop dan langsung dibawa ke Puskesmas Sulang lalu dirujuk ke RSUD dr R Soetrasno.
Jenazah bayinya pun berada di kamar jenazah di rumah sakit yang sama.
Ternyata setelah melahirkan NK (16) langsung membunuh bayinya.
Diduga NK menghabisi nyawa bayi tak berdosa tersebut dengan cara menusuk bagian leher yang langsung mengenai saraf halus.
Di tubuh jasad bayi tersebut juga terdapat luka lebam pada bagian dahi dan punggung bagian bawah.
GridPop.ID (*)