GridPop.ID -Sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati terseret dalam kasus Duren Tiga.
Dyah merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) imbas kasus kematian Brigadir J.
Mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri,AKP Dyah Chandrawati, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasusBrigadir J.
Setelah menjalani sidang komisikode etikPolri (KKEP),AKP Dyah Chandrawatidijatuhi sanksi etika dan administratif.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip olehTribunnews.comdari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Adapun untuk sanksi administratif, berupa demosi atau turun jabatan selama setahun.
"Kemudian, sanksi adminsitratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," jelas Nuru.
Nurul menjelaskan,AKP Dyah Chandrawatimelakukan pelanggaran sedang.
Ia disebut tak professional dalam pengelolaansenjata api dalam kasusBrigadir J.