Berdasarkan catatan Kompas.com, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak beberapa bulan terakhir tahun 2021.
Pada November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Kenaikan harga minyak goreng berlangsung secara fluktuatif, namun masih tetap relatif mahal dan jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Jelang tutup tahun 2021, Pemerintah turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14.000 per liter.
Sejalan dengan itu, Kemendag juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Penerapan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng ini berlaku mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET baru untuk minyak goreng.
Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
HET minyak goreng ditetapkan naik dari patokan sebelumnya.