Proses ini selanjutnya ditangani oleh Polres Bogor.
Masih melansir TribunnewsBogor.com, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kemudian kami lapis dengan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Siswo mengatakan bahwa Tersangka SR terancam pidana penjara paling singkat selama 5 tahun atau paling lama 15 tahun.
Diketahui, kelima korban pencabulan dari pelaku ini masih berusia 10 - 14 tahun.
"Korban itu ada 5 orang yang periode waktunya mulai 1 tahun ke belakang, semuanya adalah muridnya. Pencabulannya beda-beda, ada yang dicium, diraba payudaranya dan lain sebagainya," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas anak-anaknya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak khususnya KPAD bahwa dalam hal ini apapun itu memang menjadi tanggung jawab kita bersama, utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kompol Wisnu Perdana.
GridPop.ID (*)