Sementara itu, Kemanker memastikan bahwa BSU akan cair pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022.
"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ucap Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU senilai Rp 600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.