Follow Us

Lolos Lie Detector, Nasib Kuar Maruf Cs Dibandingkan dengan Kasus Jessica Kopi Sianida, Polri Tegaskan Satu Hal Ini

Andriana Oky - Rabu, 07 September 2022 | 15:02
 
Bharada E, Bripka RR, KM saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
(YouTube Polri TV)
(YouTube Polri TV)

Bharada E, Bripka RR, KM saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutadi dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.

Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.

Sehingga, Bripka RR dan Kuat Maruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.

Hal senada pun diungkapkan oleh ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, ia menjelaskan hasil pemeriksaan alat lie detector terhadap tersangka dan saksi kasus pembunuhan Brigadir J tidak membuatnya menjadi alat bukti tindak pidana.

"Alat itu dan hasilnya tidak termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Abdul memaparkan, yang dimaksud alat bukti dalam Pasal 184 adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, petunjuk (persesuaian 2 atau lebih alat bukti kecuali keterangan ahli), dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Bak 'Jenderal' Kedua di Rumah Ferdy Sambo, Ini Sosok Kuat Maruf Warga Sipil dan Sopir yang Jadi Tersangka, Berani Ancam Brigadir J Sebelum Nyawanya Melayang

Menurut Abdul, bisa saja dalam persidangan penyidik dan jaksa memasukkan hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector sebagai alat bukti keterangan ahli.

"Jika pun dimasukkan, itu alat bukti keterangan ahli, tetap bukan bukti terjadinya kejahatan," ujar Abdul.

"Artinya bukti apapun yang tidak berkaitan dengan kejahatannya tidak relevan," lanjutnya.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular