-Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, kemudian klik "Buat Akun Baru".
-Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
-Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
-Kemudian, login dengan memasukkan username dan kata sandi.
-Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
-Klik "Cari Data" dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos beserta statusnya.
Dilansir dari Kompas.com, DTKS diperbarui berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui menu "Usul dan Sanggah" di Aplikasi Cek Bansos.
Berikut cara menggunakan fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos:
1. Fitur usul
Fitur usul memungkinkan masyarakat mendaftarkan dirinya, keluarga, atau warga miskin lain sebagai penerima manfaat.