Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ronny Talapessy, Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ronny mencatat ada 33 perbedaan antara pengakuan Bharada E dengan adegan reka ulang berdasarkan keterangan tersangka lain.
"Dari rekonstruksi kemarin ada 33 catatan kami khusus mengenai hal-hal yang menjadi perbedaan. Ini akan menjadi bahan kita buat di pengadilan," ujar Ronny di program Sapa Indonesia Pagi, Selasa (6/9/2022).
Ronny mengungkapkan, dari 33 perbedaan keterangan itu, yang paling krusial adalah terkait adegan penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo tidak mengaku menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, sesama ajudan.
"Tapi yang sangat krusial adalah saudara FS membantah memerintah Bharada RE untuk menembak," kata Ronny.
Padahal, pengakuan Bharada E yang saat ini menjadi justice collaborator, dirinya menembak Brigadir J karena diperintah Ferdy Sambo.
Ronny juga menegaskan bahwa Bharada E tidak memiliki motif menembak Brigadir J.Ferdy Sambo sempat melirik tajam Bharada E saat rekonstruksi.
Tidak ada alasan bagi Bharada E untuk menembak dan menghabisi nyawa rekan kerjanya.
"Tetapi yang perlu kita sampaikan bahwa dasar klien saya melakukan penembakan karena perintah."
"Jadi tidak masuk akal kalau Bharada E ini inisiatif melakukan penembakan karena latar belakang tidak ada masalah sebenarnya antara saudara RE dengan saudara J," jelas Ronny.