Publik kemudian beramai-ramai memberikan komentar terkait ulah Kuat Maruftersebut.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan rekomendasi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari Kompas.com, dalam laporan tersebut diungkap sejumlah temuan, di antaranya soal extrajudicial killing terhadap Brigadir J, obstruction of justice, hingga dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam laporannya, Komnas HAM juga mengungkap soal dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun, lain dengan narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di rumah dinas Sambo di Jakarta, melainkan di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka Ulung Hapsara.
Menurut Komnas HAM, kekerasan seksual itu terjadi ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang.
Atas dugaan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian agar kasus dugaan pelecehan terhadap Putri bisa diusut kembali.
"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.
GridPop.ID (*)