Follow Us

Bak Bumi dan Langit Dengan Putri Candrawathi yang Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Begini Respon Angelina Sondakh Saat Nasibnya Dibandingkan dengan Istri Sambo

Luvy Octaviani - Jumat, 02 September 2022 | 10:01
 
Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh
kolase foto via gridpop.id dan Instagram @angelinasondakh09
kolase foto via gridpop.id dan Instagram @angelinasondakh09

Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Mengutip kepri.polri.go.id, yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:

- Wajib lapor;

- Tidak keluar rumah; atau

- Tidak keluar kota.

Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri.

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Ernest Prakasa Blak-blakan Bakal Bongkar Identitas Sutradara yang Diduga Lakukan Kekerasan pada Kru Perempuan, Tinggal Tunggu Ini untuk Ungkap Fakta

Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

GridPop.ID (*)

Source : KompasTV Tribunstyle

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular