Follow Us

Penentu Hidup Matinya Brigadir J Ada Ditangan Ferdy Sambo, Nyawa Yoshua Melayang Setelah Tembakan Terakhir Suami Putri Candrawathi Kenai Bagian Ini

Luvy Octaviani - Kamis, 01 September 2022 | 20:02
 
Brigadir J dan Ferdy Sambo
Tribunnews.com
Tribunnews.com

Brigadir J dan Ferdy Sambo

GridPop.ID - Kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan sesama oknum polisi masih menjadi sorotan publik.

Baru-baru ini, pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat buka suara terkait rekonstruksi kematian korban.

Pengacara Brigadir J meyakini penentu hidup dan matinya Yosua ada ditangan Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Anggota tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak buka suara terkait rekonstruksi kematian korban.

Martin menyoroti tembakan terakhir yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo di tubuh Brigadir J.

Menurutnya, peluru terakhir di lokasi vital itulah yang menewaskan sang ajudan.

Sebagai informasi, menurut rekonstruksi kasus versi tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo sempat ikut mengeksekusi.

Setelah menyuruh Bharada E menembak, suami Putri Candrawathi itu gantian menghabisi Brigadir J yang sudah tersungkur.

Tembakan tersebut diduga mengenai bagian kepala hingga tembus ke arah hidung.

"Pada saat rekonstruksi tetap ada terlihat bahwa FS menembak," kata Martin dikutip kanal YouTube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).

"Justru saya lihat tembakan terakhir dilakukan oleh FS di tempat yang sangat vital."

Baca Juga: VIRAL Aksi Komika Singgung Para Perempuan dan Difabel, Ternyata Ini Urgensi dan Sejarah Parkir Khusus Kaum Hawa yang Menarik untuk Dikulik

Dari reka adegan tersebut, Martin menarik kesimpulan bahwa aksi Ferdy Sambo adalah penentu hidup matinya Brigadir J.

"Jadi menurut saya kehilangan nyawa Brigadir J itu ditentukan oleh tembakan terakhir dari FS tersebut."

Martin memberikan bantahan terhadap skenario yang menyatakan tembakan Ferdy Sambo dilakukan setelah Brigadir J tewas.

Pasalnya, tembakan Bharada E tak ada satupun yang mengenai organ vital seperti jantung dan kepala.

"Walaupun ada narasi yang mengatakan FS menembak setelah Bharada E selesai mengeksekusi Brigadir J," ujar Martin.

"Tapi menurut saya enggak, manusia itu tidak mudah meninggal kecuali ditembak jantung atau kepala, langsung meninggal."

Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak saat menuturkan perkembangan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Minggu (28/8/2022). Terbaru, Martin meyakini tembakan Ferdy Sambo mengakhiri nyawa Brigadir J, Rabu (31/8/2022).
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV

Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak saat menuturkan perkembangan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Minggu (28/8/2022). Terbaru, Martin meyakini tembakan Ferdy Sambo mengakhiri nyawa Brigadir J, Rabu (31/8/2022).

Sebagai informasi, hasil autopsi menyebutkan adanya bekas luka tembak di dada, tangan, sekitar leher dan kepala.

Karenanya, Martin yakin bahwa Brigadir J masih hidup sebelum kemudian kepalanya ditembak oleh Ferdy Sambo.

"Sebetulnya kita lihat dari tiga kali tembakan Bharada E itu, Yosua belum meninggal," ujar Martin.

Baca Juga: Sedih Ingat Masa Lalu yang Kelam, Angelina Sondakh Buka Suara Usai Dibandingkan dengan Putri Candrawathi: Saya Harus Terpisah dengan Anak

"Dan kami yakin meninggal itu karena ditembak FS dari belakang," tandasnya.

Sebagai tambahan, Ferdy Sambo sendiri kini sudah resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik.

Dilansir dari laman kompas.com, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).

Sidang itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan 15 saksi.

Setelah 17 jam digelar, sidang etik terhadap Sambo berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari dengan keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Ahmad mengatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.

Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.

Sambo kemudian mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari majelis KKEP.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com TribunWow

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular