Follow Us

DETIK-DETIK Mencekam Kecelakaan Maut di Bekasi yang Renggut Nyawa 11 Orang, 7 Diantaranya Siswa SD yang Berada di Gerbang Sekolahan

Ekawati Tyas - Kamis, 01 September 2022 | 12:32
 
Kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang.
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang.

Ia menerangkan, total korban jiwa tersebut masih bersifat sementara.

Kendati demikian, Latif berharap korban jiwa tidak akan bertambah.

"Ini baru konfirmasi sementara. Mudah-mudahan tidak bertambah," ujar dia.

Melansir Tribunnews.com, kecelakaan tersebut dipicu truk trailer bernomor polisi N 8051 EA yang melaju dari arah Kranji menuju Cakung Jakarta Timur kehilangan kendali.

Kecelakaan maut truk kontainer di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022).
kolase kompas.com/Joy Andre T
kolase kompas.com/Joy Andre T

Kecelakaan maut truk kontainer di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022).

Latief berujar, truk trailer yang bermuatan besi itu kemudian oleng ke arah kiri jalan dan menabrak tiang BTS milik provider.

Diduga truk trailer tersebut melaju dalam kecepatan tinggi, alhasil terjadilah kecelakaan maut tersebut.

"Untuk rem blong kemungkinan tidak karena ada pengereman, jadi menurut perkiraan kami ini karena kecepatannya," kata Latif Usman di lokasi kejadian, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, truk trailer tersebut melaju dengan kecepatan di atas 60 KM per jam saat kejadian.

Baca Juga: Ceceran Cairan Ini Jadi Bukti, Pemandu Karaoke Diperkosa Teman Setelah Alami Kecelakaan, Korban Sampai Meninggal Dunia Gegara HalMengejutkan

"Untuk sementara yang kami lihat adalah letak personling ada di gigi 3. Kami duga kecepatannya masih di atas 60 km per jam, ini masih kita duga," ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan pihak berwajib guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular