“Di sini CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) melawan SWU (Stefan William Umboh) terdaftar dalam register berdasarkan SPP yang ada masuk pada Kamis (15/7/2021), nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel,” kata Suharno.
“Perkara sudah diputus pada 18 Oktober 2021. Putusannya majelis hakim dalam perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat,” tambah Suharno.
GridPop.ID (*)