"Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi Rian mengatakan penolakan yang disampaikan oleh para tersangka akan dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu akan dibuatkan juga berita acara atau BA penolakan.
"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BApenolakan. FS dan PC (menolak), tersangka lain tetap memerankan," ucapnya.
Namun, Andi Rian tak menjelaskan lebih rincisoal alasan penolakan sejumlah reka adegan tersebut.
Dia menyebut Putri dan FerdySambo menolak keterangan dari saksi lainnya.
"Artinya, mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing," ucapnya.
Dilansir dari Tribunnews.com,di antara momen yang terekam dalamrekonstruksiadalah saatFerdy Sambomemeluk sang istri, Puri Candrawathi.
PelukanFerdy Samboitu dilakukannya saat duduk bersama istri di sebuah sofa di ruangan di rumah pribadinya.
Momen ini diawali saatFerdy Sambomasuk ke ruangan yang disebut saat itu akan melakukan reka adegan ketika dirinya menyampaikan perintah kepada para ajudannya.
Lalu momen berlanjut ketika Ferdy Sambo sedang duduk di sebuah sofa, disusul oleh Putri yang duduk di samping sang suami.