"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," kata dia dikutip Kompas.com, Jumat 27 Mei 2022 silam.
Diberitakan oleh Tribunnews sebelumnya, Kemnaker tengah melakukan seleksi para pekerja yang berhak menerima BSU.
BSU ini nantinya akan disalurkan bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta.
Pada proses seleksi tersebut, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data.
Apa Itu Program BSU?
Program BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Kriteria Penerima BSU
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 (catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Gaji kurang dari Rp 3,5 juta;