Follow Us

Bak Firasat Hati Seorang Ibu, Kesaksian Rosti Simanjuntak Ungkap Brigadir J Sempat Minta Didoakan Saat Kawal Ferdy Sambo ke Magelang: Nggak Nyangka

Veronica S - Senin, 29 Agustus 2022 | 11:02
 
Foto Ibunda Brigadir J menangis mendoakan Vera Simanjuntak.
(TribunJambi.com Danang)
(TribunJambi.com Danang)

Foto Ibunda Brigadir J menangis mendoakan Vera Simanjuntak.

"Ke pasar aja ngabari, mau olahraga, karena hobby orang itu (Ferdy Sambo) sama ya, selalu olahraga sama bapak kadang video call."

"Kalau lagi ibadah pun begitu, mak ini lagi ibadah sama bapak sama ibu sambil ditunjukan di video call, iya salam ya sama bapak ibu, iya kembali salam mama," ujarnya.

Ini yang menjadi alasan Rosti menjadi histeris, karena Brigadir Yosua selalu memberi kabar kedekatan bersama Ferdy Sambo.

Dan kejadian ini membuatnya tidak menyangka di balik cerita kebaikan Ferdy Sambo ada kekejaman dalam dirinya.

"Itulah yang membuat saya histeris, sering ditunjukan kedekatan dengan Ferdy Sambo dengan ibu. Nggak nyangka sangat berat sekali," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Tips Hidup: Cara Merebus Jengkol Agar Tak Bau dan Dagingnya Makin Empuk, Dijamin yang Tadinya Benci Jadi Doyan

Dilansir dari Kompas.com, penetapan status tersangka ini menyusul pengakuan Bharada E yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga hari Kamis kemarin (25/8/2022), total tersangka kasus kematian Brigadir J berjumlah 5, di antaranya:

  1. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo,
  2. Bharada Richard Eliezer
  3. Brigadir Ricky Rizal
  4. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi;
  5. Asisten rumah tangga keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu, kasus ini juga menyeret puluhan nama anggota polisi yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik.

Source : Kompas.com Tribun Jambi

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular