Follow Us

Resmi Dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak, Briptu Martin Gabe Ternyata Punya Peran Khusus Ini pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Veronica S - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:03
 
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022)
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
KOMPAS.com/RAHEL NARDA

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022)

Briptu Martin Gabe adalah seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo untuk menyesatkan penyidikan.

Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Belakangan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Dan Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebelumnya, Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Baca Juga: Miliki Leher Hitam yang Mengganggu? Simak Tips Hidup Memudarkan Leher yang Hitam Cukup dengan Bahan Alami Ini, Dijamin Ampuh Bikin Kulit Leher Cerah Seketika!

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dilansir dari Kompas.com, penetapan status tersangka ini menyusul pengakuan Bharada E yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga hari Kamis kemarin (25/8/2022), total tersangka kasus kematian Brigadir J berjumlah 5, di antaranya:

  1. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo,
  2. Bharada Richard Eliezer
  3. Brigadir Ricky Rizal Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi;
  4. Asisten rumah tangga keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Source : Kompas.com Tribun Jakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular