Follow Us

Pertaruhkan Karier Demi Tutupi Kebohongan Ferdy Sambo, Terkuak Peran AKBP Ridwan Soplanit yang Diduga Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J, Datang Usai Dihubungi Sosok Ini

Ekawati Tyas - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:02
 
AKBP Ridwan Soplanit
Tribun

AKBP Ridwan Soplanit

Lalu, saksi-saksi yang ada di TKP antara lain Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dibawa ke kantor Biro Administrasi Divisi Propam Polri pada pukul 19.0 WIB.

"Mereka diinterogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri," tuturnya.

Proses olah TKP, ujar Sigit baru usai sekitar pukul 19.40 WIB dan kemudian jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

Adapun jenazah korban dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan dan tiba di tujuan pada pukul 20.00 WIB.

AKBP Ridwan Soplanit dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J
IST/Wartakotalive.com
IST/Wartakotalive.com

AKBP Ridwan Soplanit dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J

Jenazah korban sempat transit di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik sebelum diautopsi.

"Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sigit.

Kasus yang merupakan pembunuhan berencana ini mengakibatkan AKBP Ridwan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Bukan tanpa sebab, ia dianggap tak profesional dan berusaha menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: RESMI Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Nekat Ajukan Banding Meski Akui Menyesali Dosa Besarnya Habisi Nyawa Brigadir J, Tak Terima Nasib?

"Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Ketika proses penyelidikan kasus ini, AKBP Ridwan menjadi salah satu sosok yang paling aktif dan bahkan gerak-geriknya cukup menonjol.

Source : Kompas.com GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular