Follow Us

TANGGAPAN Polri Terkait Keputusan Ferdy Sambo si Otak Pembunuhan Brigadir J yang Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Polri

Ekawati Tyas - Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:32
 
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)
Tribratanews.polri.go.id
Tribratanews.polri.go.id

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.

Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Melansir Wartakotalive.com, Dedi memaparkan bahwa Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memiliki waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Sambo.

Sambo, kata Dedi akan menerima hasil putusan banding yang diajukannya.

Diketahui bahwa Sambo mengajukan banding usai dipecat dari Polri.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal 69 Perpol 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Otak pembunuhan Brigadir J tersebut mengakui kesalahannya.

Pun ia juga menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Kepercayaan Masyarakat Mulai Pudar, Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Diharapkan dapat Pulihkan Rasa Percaya Publik Pada Polri, Begini Kata Pakar

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.

Kendati demikian, Sambo menyebut akan menerima hasil keputusan banding yang ia ajukan.

"Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com Wartakotalive.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular