Kuat Maruf bahkan sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
"Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka,"
"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," papar Kapolri Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Rabu (24/8/2022).
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) bertetapatan dengan penetapan tersangka Sambo.
Oleh polisi, dia disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Ma'ruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
GridPop.ID (*)