Follow Us

Baru 3 Tahun Dapat Promosi, Kombes Agus Nurpatria Jatuh dalam Lubang Ferdy Sambo, Sosoknya Masuk Klaster Perusak CCTV

Arif B - Senin, 22 Agustus 2022 | 13:32
 
Kombes Agus Nur Patria
Fotokita.id

Kombes Agus Nur Patria

"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.

Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.

Sebelum masuk klaster perusak CCTV kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria punya karir moncer di Divisi Propam Polri.

Agus mendapatkan promosi jabatan pada tahun 2019.

Baca Juga: Skenario Pembunuhan Brigadir J Selama 20 Menit Terungkap, Bharada E Syok Ada Putri Candrawathi di Ruangan Ini, Kini Richard Eliezer Sedikit Bernafas Lega Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Ketika itu, Agus naik pangkat sekaligus menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2853/X/ Kep/2019 Tanggal 21 Oktober 2019, Agus mendapatkan kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes Pol.

Setahun kemudian Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri menggantikan Kombes Pol Drs. I Gede Mega Suparwitha.

Pada tahun 2021 Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Agus Nurpatria diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Baca Juga: Seperti Orang Putus Asa, Begini Kabar Terbaru Kekasih Brigadir J, Orangtua Mendiang Nangis Ingat Vera Simanjuntak!

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : GridHot.ID Tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular