Selain itu, pastikan pula dana tabungan disimpan di tempat yang aman.
Dilansir Tribun Bisnis, salah satunya, dengan membuat rekening tabungan di bank. Pasalnya, dana nasabah yang disimpan di bank dijamin olehLembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebagai informasi, LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Saat ada bank yang berhenti beroperasi, LPS akan melikuidasi simpanan nasabah dan menggantikannya selama memenuhi persyaratan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
GridPop.ID (*)