GridPop.ID -Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Sesaat sebelum BrigadirJ dieksekusi, ternyata ada rapat singkat yang dilakukan semua tersangka di rumah pribadi IrjenFerdySambo dan istrinya PutriCandrawathi (PC).
Dilansir dari Warta Kota, para tersangka yang melakukan rapat singkat, sekitar 20 menit sebelum BrigadirJ dieksekusi adalah IrjenFerdySambo dan istrinya PutriCandrawathi, Brigadir RR, Kuwat dan BharadaE yang dipanggil terakhir dan selaku eksekutor.
Dari sana kemudian semua tersangka termasuk IrjenFerdySambo dan PutriCandrawathi menuju ke rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berjarak sekitar setengah kilo meter.
Di rumah dinas IrjenFerdySambo inilah, BrigadirJ dieksekusi dengan ditembak mati oleh BharadaE atas perintah Sambo.
Dipastikan saat eksekusi ini,PutriCandrawathijuga berada di sana.
Hal itu berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer atauBharadaE, yang diungkapkan kuasa hukumnyaRonnyTalapessydi akun YouTube TVonenews, Jumat (19/8/2022) malam.
"Jadi perlu kita sampaikan bahwa dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC ini, akan membantu klien kami di proses persidangan nantinya. Karena ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa sepotong-sepotong saja ya. Jadi memang ini satu rangkaian hukum peristiwa," kata Ronny.