Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu di lain sisi, keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi berhenti untuk bohong dan menfitnah mendiang Brigadir J.
Diketahui, kala itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, namun nyatanya ucapannya itu justru tidak terbukti sampai saat ini.
Dilansir dari Tribun Style, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari pihak Brigadir J baru saja bertemu keluarga almarhum Brigadir J, di Kota Jambi.
Ditemui usai pertemuan, Kamaruddin mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
"Harapan mereka jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah.
Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri tapi masih terus difitnah," ungkap Kamaruddin, didampingi Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat dikutip dari TribunJambi, Sabtu, (20/8/2022).
Dia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.
"Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya," ucap pria berkumis tebal itu.
Pada pertemuan dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin bilang tujuan mereka adalah mendapatkan surat kuasa untuk membuat laporan baru.
"Kami sudah mendapatkan 5 surat kuasa untuk melaporan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan," ucapnya.