"Jadi begini, seluruh laporan itu sudah dilakukan. Makanya saya sampaikan tadi kronologisnya, sampai saya diberi kuasa tanggal 24 Juli.
Proses dari tanggal 8 sampai tanggal 24 itu, ya saya tidak ikut, proses mendampingi pun ataupun melakukan pendampingan, tidak pernah saya melakukan pendampingan ketika memberikan keterangan," kata Patra.
"Anda begitu bersemangat mengatakan seolah-olah itu terjadi, sekarang melepas tangan," kata Rosi lagi.
"Kalau soal semangat dari dulu, nggak sekarang aja gitu loh," katanya.
"Anda mau lempar tanggung jawab. Mau fee nya sebagai kuasa hukum tapi gak mau bertanggung jawab," katanya.
"Saya bisa dididik sama senior-senior saya dulu, dalam menangani perkara itu, memang hubungannya kepercayaan," jawab Patra.
Terbaru, dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati (PC) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar dia.
Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.