Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Di balik penyelidikan kasus penembakan Brigadir J yang masih berjalan, pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, membeberkan dua misi kejahatan Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari Sripoku.com, menurut Reza, dalam setiap kejahatan, termasuk yang dilakukan Ferdy Sambo, selalu ada dua misi.
Misi pertama adalah menyukseskan visi, sedangkan misi kedua adalah bagaimana agar bisa lepas dari jerat hukum.
"Dalam satu aksi kejahatan sesungguhnya ada dua misi. Misi pertama adalah merealisasikan visi. Jadi jika visinya adalah membunuh orang, maka misi yang pertama yang harus dilakukan adalah bagaimana memastikan bahwa usaha membunuh orang tersebut bisa terealisasi," terangnya.
"Misi kedua tidak cukup hanya menghabisi nyawa orang. Bagaimana pelaku atau para pelaku kemudian bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," kata Reza di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Kendati hanya dua misi, namun dalam kasus pembunuhan Brigadir J orang yang dilibatkan sangat banyak.
Karena itu, Reza menyebut Ferdy Sambo telah membuat perencanaan yang luar biasa.
"Memang hanya dua misi saja, tapi dua misi ini membutuhkan perencanaan yang luar biasa. Terlebih karena pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sangat banyak," ujarnya.