Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Belakangan diketahui skenario Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J yang telah disiapkan dengan matang.
Dilansir dari Tribun Style, bahkan Ferdy Sambo telah menyiapkan sarung tangan untuk digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Rupanya, Ferdy Sambo ini sempat memberikan perlakuan sadis pada Brigadir J sebelum tewas dibunuh.
Bahkan Brigadir J yang sudah kesakitan dianiaya, dalam keadaan berjongkok ia sempat mengucapkan permohonan terakhirnya kepada Ferdy Sambo namun tak digubris.
Penganiayaan Ferdy Sambo kepada Brigadir J sebelum dihabisi diungkap oleh Bharada E kepada mantan pengacaranya, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara.
Saat pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo pasca pulang dari Magelang, ternyata Brigadir J tak pernah masuk ke kamar Putri Candrawathi.
Jangankan masuk kamar Putri Candrawathi, Brigadir J saat hari kejadian bahkan tak berani masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo sebelum adanya perintah.
Hal itu diungkap mantan pengacara, Muhammad Burhanuddin yang ungkap hasil wawancaranya dengan Bharada Eliezer.
Saat hadir ke acara Indonesia Lawyers Club TV One, Muhammad Burhanuddin menjelaskan pada tanggal 8 Juli 2022, tepat hari kematian Brigadir J terjadi suasana mengerikan.