Follow Us

Ada di Lokasi saat Kejadian, Nama Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Terkait Tewasnya Brigadir J, Ini Ancaman Pasal yang Menjeratnya

Lina Sofia - Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:03
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
(Tangkap layar Kompas TV)
(Tangkap layar Kompas TV)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

GridPop.ID -Kasus penyidikan penembakan Brigadir J memasuki babak baru.

Kini Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR adalah ajudan PC, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melansir Kompas.com,Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca Juga: Sebulan Menghilang, Putri Candrawathi Muncul ke Publik Usai sang Suami Diamankan di Mako Brimob, Titip Pesan Ini untuk Ferdy Sambo

KeterlibatanBrigadir RRternyata merupakan hasil keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu aliasBharada Eyang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Iya benar (itu yang diungkapBharada E)Brigadir RRada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukumBharada E, Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Selain Brigadir RR, kata Burhanuddin, kliennya juga menyebut beberapa nama lain bahkan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan siapa sosok pelaku lain karena merupakan ranah penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya menetapkan Bharada E atauRichard Eliezir Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Melansir dari Tribunnews.com,usai ditetapkan jadi tersangka,Bharada Emulai "bernyanyi" melalui pengacaranya.

Diungkapkan, adanya perintah pembunuhan dalang atau yang memberi perintah penembakan terhadapBrigadir Jdi rumahFerdy Sambo.

Siapa orang itu, ApakahFerdy Sambo?

Baca Juga: Kematiannya Masih Jadi Misteri, Brigadir J Ternyata Tak Pernah Todongkan Senjata ke Istri Ferdy Sambo, Sosok Ini Jadi Saksi Kuncinya

AdalahDeolipa Yumara, anggota kuasa hukumBharada E, yang mengungkapkan adanya perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atauBrigadir Jdi rumah dinas IrjenFerdy Sambo.

"Betul [ada perintah]. Dia diperintahkan atasannya," kataDeolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu (7/8/2022) siang.

Di samping itu Deolipa mengatakan saat ini tim kuasa hukumBharada Esudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhanBrigadir J.

Namun ia enggan mengungkapkan siapa namanya.

Hanya saja, Kuasa hukumBharada Eitu menegaskan atasan yang ia maksud bukanlah ajudan seperti yang dikabarkan sebelumnya.

Deolipa mengatakan atasan tersebut adalah sosok yang ia jaga selama ini.

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," lanjutnya.

Apakah itu merujuk kepada IrjenFerdy Sambo? Deolipa kembali enggan membeberkan nama dari atasan yang dimaksud ersebut.

"Sudah diungkapkan nama-namanya tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi biar berkembang dulu. Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," jelas Deolipa.

Baca Juga: PARAH BANGET! Ternyata Ini Pelanggaran yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo di Lokasi TKP Tewasnya Brigadir J, Pantas Diamankan

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular