Melansir Kompas.com, terkait masalah hukum yang menjerat Jerinx, ia divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Drumer SID itu ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022.
Kemudian ia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.
GridPop.ID (*)