Melansir Tribunnews.com, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh.
Pelaku akhirnya bisa diringkus Polres Serang dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Ilustrasi pembunuhan, temuan jasad manusia.
Melansir Tribunnews.com, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh.
Pelaku akhirnya bisa diringkus Polres Serang dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com Tribunnews.com
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular