Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kontan, pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.
Hal ini dilakukan agar ekspor produk sawit dan turunannya bisa lebih cepat sehingga harga minyak lebih terkontrol.
Menanggapi rencana ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatmo mengatakan, penghapusan DMO dan DPO pada minyak goreng secara tidak langsung tentu akan mempengaruhi harga minyak goreng premium di pasaran.
GridPop.ID (*)