"Kepada Kapolda Banten, Kapolresta Serang Kota dan Wakapolsekta serta Kasat Reskrim saya ucapkan terimakasih, karena sudah memberikan hak kepadaNikita Mirzani," ucap Fahmi.
Ia mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk tidak melakukan penahanan kepada kliennya yakni penjelasan mengenai postingan yang diunggah ibu beranak tiga.
"Nikita malam ini bisa pulang, bisa berkumpul dengan anak-anak," ucap Fahmi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.
Polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak, sehingga diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.
Ya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Sabtu (23/7/2022), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap alasan Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan untuk pulang.
Shinto menjelaskan bahwa penyebab Nikita bisa pulang adalah pertimbangan kemanusiaan.
Pasalnya, perempuan yang kerap dipanggil Nyai itu merupakan single parent yang meninggalkan 3 orang anak di rumah.
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan."
"Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," jelasnya.
Selain itu, Nikita juga masih memiliki anak yang masih sangat kecil.